Kamis 30 May 2024 18:44 WIB

Cepatnya MA Putus Perkara Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah yang Untungkan Kaesang

MA menilai wajar suatu perkara diputus secara cepat.

Gedung Mahkamah Agung. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Diketahui, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI. Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi. Sayangnya MA belum menampilkan putusan lengkapnya. 

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

MA meyakini Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Akibat putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. 

Salah satu yang berpeluang diuntungkan lewat putusan MA itu ialah anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang baru berusia 29 tahun dan akan berusia 30 pada 25 Desember 2024, sementara Pilkada serentak 2024 akan digelar pada November 2024. Kaesang pun berpeluang maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena tak lagi terganjal aturan KPU. 

Pengamat Politik Hendri Satrio atau Hensat menanggapi soal pencabutan aturan batas usia calon kepala daerah oleh MA. Dia menilai pencabutan itu untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Preside RI Joko Widodo untuk maju di Pilkada yang belum mencapai 30 tahun saat pemungutan suara Pilkada pada November 2024. 

"Bisa saja itu buat Kaesang (supaya bisa maju di Pilkada)," kata Hensat saat dihubungi Republika, Kamis (30/5/2024). 

Hensat berpendapat anggapan itu tidak baru di masa Jokowi masih menjadi Presiden, mengingat sebelumnya juga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimun capres/cawapres. Yang akhirnya menjadi celah majunya putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dapat maju di Pilpres 2024, bahkan menang menjadi wapres Prabowo Subianto.  

"Hanya sekarang ini para pegiat hukum negeri ini paham bahwa masih banyak celah dalam hukum Indonesia untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nah Pak Jokowi ngajarin itu, masih banyak celah," tuturnya. 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement