Ahad 26 May 2024 18:04 WIB

Selamat Ginting: Brimob Harusnya Masuk dalam Kementerian Hankam

Brimob itu seperti Constabulary di Filipina atau SWAT di Amerika Serikat.

Personel Korps Brimob Mabes Polri bersiap mengikuti apel gelar pasukan. (foto ilustrasi)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menegaskan, undang-undang tentang TNI, Polri, Pertahanan Negara, dan Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, mesti direvisi dan mengacu konstitusi UUD 1945. Terutama mengenai pertahanan keamanan negara (hankamneg), seperti disebutkan pada Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.

“Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 memuat dua norma yang harus menjadi pedoman bagi TNI, Polri, serta Kementerian Pertahanan (Keamanan). Pertama, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Kedua, usaha pertahanan dan keamanan negara (hankamneg) dilaksanakan oleh satu kekuatan utama yang terdiri atas TNI dan Kepolisian Negara RI (Polri),” kata Selamat Ginting dalam siaran pers, Ahad (26/5/2024). 

Ia menanggapi rencana DPR melakukan revisi UU No 34/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri, dalam sisa masa pemerintahan serta parlemen periode 2019-2024.    

Menurut Selamat Ginting, nomenklatur yang digunakan dalam UUD 1945, TNI dan Polri merupakan kekuatan utama, sementara rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara melalui sistem hankamrata. Jadi, ada kekuatan utama dalam hal ini TNI/Polri, dan kekuatan pendukung adalah rakyat. 

“Oleh karena itu tidak ada pencampuran antara kekuatan utama dan kekuatan pendukung,” kata dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu.

Dikemukakannya, berdasarkan unsur norma tersebut, maka TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan. Sedangkan rakyat merupakan kekuatan pendukung, sebagaimana terkandung dalam makna norma Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945.

“Maka, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama Sishankamrata mestinya tetap berada dalam satu wadah Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam),” ujar Selamat Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik dan hankam.

Disebutkan, Presiden Sukarno pada 1962 menyadari bahwa urusan pertahanan dan keamanan harus berada dalam satu kesatuan wadah. Implementasinya diwujudkan dengan membentuk Kementerian Pertahanan dan Keamanan (hankam) hingga akhir kekuasaannya. Kemudian dilanjutkan Presiden Soeharto dalam departemen Hankam hingga akhir kekuasaannya.

“Jadi, berdasarkan sejarah dan konstitusi UUD 1945, militer dan polisi Indonesia mesti berada dalam satu wadah dalam sistem hankamrata. Tidak bisa kita meniru militer dan polisi di negara liberalis, sosialis, dan komunis,” kata Ginting.

Brimob Para Militer

Menurut Selamat Ginting, dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, cikal bakal polisi Indonesia berawal dari polisi Istimewa yang kemudian berganti nama menjadi mobil brigade dan diindonesiakan menjadi brigade mobil sebagai para militer. Sehingga idealnya Korps Brimob masuk dalam Kementerian Hankam, bukan di bawah Kementerian (Dalam) Negeri) atau Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kejaksaan Agung.  

Sedangkan, polisi umum atau konvensional, kata Ginting, bisa dimasukkan dalam Kementerian (Keamanan) Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kejaksaan Agung yang bersama Polri sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyelidik dan penyidik. Mengingat fungsinya juga terkait dengan penegakan hukum.

“Namun, untuk Brimob itu seperti Constabulary di Filipina atau SWAT (Special Weapons and Tactics) di Amerika Serikat. Bukan polisi konvensional, melainkan polisi para militer yang menangani tugas khusus yang tidak bisa dilaksanakan polisi umum atau konvensional, seperti misi berisiko tinggi yang dianggap terlalu berbahaya jika dilakukan polisi biasa dalam penegakan hukum,” kata Ginting.

Selain itu, lanjutnya, bukan seperti UU TNI dan UU Polri bahwa TNI hanya mengurusi masalah pertahanan, sedangkan Polri mengurusi masalah keamanan. Itu jelas keliru dan harus dikembalikan kepada roh konstitusi UUD 1945.

“Ada ancaman keamanan dari dalam negeri dan ancaman keamanan dari luar negeri. Termasuk serangan siber terhadap pertahanan dan keamanan negara. Ancaman pertahanan keamanan negara mesti ditangani bersama oleh TNI dan Polri sesuai dengan tingkat ancamannya,” ungkap Ginting.   

Wajib Militer

Menurut Selamat Ginting, setiap warga negara dalam konstitusi menyebutkan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dari berbagai ancaman. 

Sehingga, kata dia, membela negara...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement