REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) kini dapat menggunakan fasilitas autogate di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Uray Avian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, pada Kamis (30/10).
Kebijakan ini menandai langkah penting dalam meningkatkan layanan keimigrasian yang lebih efisien dan inklusif, terutama bagi WNA yang menetap di Indonesia untuk bekerja, berinvestasi, atau menyatukan keluarga. Fasilitas autogate sebelumnya hanya tersedia bagi wisatawan dan pemegang e-paspor.
"Kami ingin pengguna jasa merasakan kemudahan dan kepastian, tanpa mengurangi aspek pengawasan keimigrasian," kata Uray. Meskipun berfokus pada kemudahan, Imigrasi Medan tetap menekankan pengawasan dan keamanan.
Autogate adalah fasilitas pemeriksaan imigrasi otomatis berbasis biometrik wajah dan sidik jari yang memungkinkan pengguna melewati proses imigrasi tanpa harus antre di konter manual. Teknologi ini mampu memangkas waktu tunggu dan memberikan kenyamanan lebih kepada pengguna jasa keimigrasian.
Menurut Uray, data biometrik dan sistem verifikasi digital pada autogate telah terintegrasi dengan basis data keimigrasian nasional, memastikan proses pemeriksaan memenuhi standar keamanan ketat. "Kami berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern," tambahnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.