REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat ini. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Warga dapat menemukan gerai SIM keliling di beberapa lokasi, yaitu Lobby depan Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Lobby utama LTC Glodok di Jakarta Utara, Area parkir samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, dan Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Jika masa berlaku SIM telah habis bahkan hanya sehari, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
 
                     
                     
      
      