Senin 11 Jul 2022 09:32 WIB

Polda Metro Jaya Fasilitasi Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek

Pastikan pajak kendaraan bermotor tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Sejumlah warga antre membuat SIM saat program SIM Keliling (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Seno/foc.
Sejumlah warga antre membuat SIM saat program SIM Keliling (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, Senin (11/7/2022). Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah layanan Samsat Keliling itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat, Lapangan Banteng, dan Pekan Raya Jakarta Kemayoran

Baca Juga

2. Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading

3. Jakarta Barat di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

4. Jakarta Selatan di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas Karawaci

7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD, dan Taman Sungai Jaletreng Tangerang Selatan

9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square dan Pasar Modern Bintaro Tangerang Selatan

10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan parkiran Mal Summarecon Digital Center Kabupaten Tangerang

11. Kota Bekasi di halaman parkir Pasar Induk Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang

13. Depok di halaman Samsat Depok

14. Cinere di halaman depan KFC Maruyung, Limo, Depok.

Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai, antara lain pastikan pajak kendaraan bermotor tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Kemudian, pastikan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling, para wajib pajak diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement