REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menyita 1.297 barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Flores Timur pada 14 November. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2023–2025.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, A.A Raka Putra Dharmana, menyatakan bahwa penggeledahan ini menunjukkan adanya dugaan kuat praktik penyimpangan anggaran yang dilakukan secara sistematis. Barang bukti yang disita termasuk dokumen anggaran, nota kosong dari beberapa toko di Larantuka, Kupang, dan Jakarta, serta uang tunai sebesar Rp30 juta.
Menurut Raka, barang bukti ini sangat penting untuk menelusuri aliran dana, pola penyimpangan, dan pihak yang bertanggung jawab. "Penyidik Kejari Flores Timur memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berintegritas," ujarnya.
Modus Operandi dan Tindak Lanjut
Sejumlah bukti yang diamankan diperkirakan menjadi kunci dalam pembuktian perkara, mengingat sebagian dokumen terkait pelaksanaan anggaran itu diduga sempat disembunyikan. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka. Proses ini disaksikan oleh pegawai BKPSDMD dan personel pengamanan dari Polres Flores Timur untuk memastikan kegiatan berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum acara.
Penyidik menyebutkan bahwa modus yang ditemukan berkaitan dengan manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan guna menyamarkan penggunaan anggaran secara tidak sah. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan analisis dokumen guna menuntaskan pengungkapan dugaan korupsi tersebut.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.