Selasa 14 May 2024 12:14 WIB

Haji Tjahjanto Setujui Pembahasan RUU MK, Mahfud MD Menyindir

Mahfud mengingatkan pembahasan RUU MK ditolak ketika ia mewakili pemerintah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mahfud MD
Foto: Republika.co.id
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) diterima Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto. Padahal, RUU MK sudah sempat ditolak Menko Polhukam sebelumnya, Mahfud MD saat mewakili Pemerintah.

Hal itu sempat pula disampaikan Mahfud MD saat menghadiri Halal Bihalal sekaligus pembubaran resmi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta beberapa waktu lalu. RUU MK dinilai jadi salah satu usulan RUU yang coba dibahas demi kepentingan pihak-pihak tertentu.

 

"Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas," kata Mahfud dalam keterangannya pada Selasa (14/5/2024). 

 

Mahfud mengingatkan RUU MK ditolak ketika dirinya mewakili Pemerintah sebagai Menko Polhukam periode 2019-2023. Apalagi, ia menegaskan, pembahasan terhadap RUU MK itu dilakukan secara tiba-tiba menjelang kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

"Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidak ada perubahan UU menjelang begini (Pilpres 2024)," ujar Mahfud.

 

Namun, sikap pemerintah tampaknya alami perubahan. Pasalnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang mewakili Pemerintah baru saja menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senin (13/05/2024).

 

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi.

 

Bagi Hadi, ada berbagai poin yang penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR RI tersebut. Bahkan, Hadi merasa perubahan-perubahan itu akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, semakin meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.

 

"Pemerintah berharap, kerja sama yang terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ujar Hadi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement