REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus mutilasi yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya berinisial Y (50 tahun) di Dusun Sindangjaya Desa Cisontrol Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Disebutnya, kasus ini menunjukkan bahwa perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan.
“Mendorong aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Tim Layanan SAPA segera akan turun ke lapangan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).
Menurut Ratna, pihaknya melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Ciamis untuk melakukan upaya pendampingan lanjutan terhadap anak korban sesuai kebutuhan. Dia menegaskan Kemen PPPA akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Ciamis.
“Mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan,” imbau Ratna.
Lebih lanjut, Ratna mengatakan, apabila terlihat adanya tingkah laku depresi dari pasangan maka penting untuk segera mencari bantuan profesional agar mendapatkan penanganan yang tepat. Ia mengajak semua perempuan apabila mengalami, serta seluruh masyarakat apabila mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi.
“Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111129129,” beber Ratna.