REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Polisi mengungkapkan TR seorang suami yang memutilasi istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin ditahan di ruangan yang terpisah dari tahanan lain. Pelaku pun hanya sendiri di ruang tahanan.
"Penanganan dipisah dengan tahanan lain, ditempatkan di tahanan isolasi dan sendiri dan tidak digabung dengan tahanan lain," ucap Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Sabtu (4/5/2024).
Saat ini, ia mengungkapkan sedang mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan ke dokter jiwa. Diharapkan dalam jangka waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan segera.
"Sudah mengajukan ke dokter jiwa akan dilakukan pemeriksaan awal segera," kata dia.
Ia melanjutkan belum mengungkapkan motif TR suami yang memutilasi istrinya YN. Sebab pelaku belum dapat dimintai keterangan secara utuh
"Untuk motif kami belum bisa mengambil kesimpulan masih terlalu dini, masih mengumpulkan keterangan dan saksi. Pelaku belum bisa diambil keterangan utuh," ucap dia.
Namun begitu, ia menuturkan pelaku sudah mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum akhirnya dimutilasi. Pengakuan tersebut sesuai dengan temuan penyidik saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku memukul korban dari belakang di bagian kepala belakang kemudian depan, itu menyebabkan kematian berdasarkan autopsi," ucap dia.
Akmal mengatakan penyebab kematian korban karena trauma benda tumpul di bagian belakang kepala dan di depan. Setelah itu pelaku memutilasi korban dan membawanya ke tiga tempat.