Rabu 10 Apr 2024 15:00 WIB

Ombudsman Soroti Pembatasan Barang Penumpang dari Luar Negeri

Permenda dinilai buat barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dibatasi

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyoroti atensi publik yang ramai terhadap pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Hal tersebut akibat terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024. Hal ini membuat beberapa barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dibatasi jumlahnya.

Baca Juga

“Ombudsman memandang bahwa ramainya keluhan publik akibat adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tersebut menjadi indikasi bahwa publik merasa dirugikan dengan adanya peraturan tersebut, terlebih aturan tersebut membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut," kata Yeka dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Adapun aturan yang berlaku sejak 10 Maret 2024 berpotensi menimbulkan malaadministrasi. Meski begitu, arahan Presiden RI Jokowi sudah jelas bahwa tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit.

"Jangan sampai di musim libur ini terjadi penumpukan barang bawaan yang harus diperiksa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, akibat pemeriksaan barang bawaan penumpang yang saat ini lebih ditekankan dilakukan di border," jelasnya.

Menurut Yeka, ihwal tersebut sangat tidak sesuai dengan asas pelayanan publik kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Oleh sebab itu, Ombudsman mendorong Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan (penundaan berlarut) dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.

“Melihat adanya potensi malaadministrasi tersebut, Ombudsman akan segera melakukan upaya audit hukum atas kebijakan lintas batas (border) dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas bersama jajaran pejabat yang terkait di Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI terkait permasalahan tersebut,” pungkas Yeka.

Sementara itu, pada Kamis (4/4), Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melakukan sidak ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah.

Pada sidak tersebut, dia menemukan banyak tumpukan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di tempat tersebut, sejak 2-3 bulan yang lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement