Jumat 05 Apr 2024 17:02 WIB

Isu Rencana Pembubaran KPK dengan Cara Dilebur dengan Ombudsman

KPK ke depannya diisukan akan menjadi lembaga khusus untuk pencegahan korupsi.

Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta (Ilustrasi)
Foto:

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menepis wacana peleburan lembaga antirasuah dengan Ombudsman. Nawawi menganggap isu tersebut dusta karena tak pernah dibicarakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selama berkomunikasi dengan Presiden Jokowi, Nawawi tak mendengar wacana peleburan KPK. 

"Pepesan kosong, enggak ada tuh. Saya pastikan bohong, saya belum pernah ketemu Presiden untuk urusan seperti itu," kata Nawawi dalam keterangan pers pada Jumat (5/4/2024).

Nawawi tidak tahu wacana itu muncul darimana. Hanya saja, Nawawi menduga ada pihak yang ingin membuat citra KPK makin buruk dengan memanfaatkan momentum masalah di internal KPK. 

"Sepertinya ada pihak yang sengaja menghembuskan isu-isu di tengah situasi yang banyak kritikan terhadap lembaga ini," ujar Nawawi.

Nawawi ogah menjawab soal isu tersebut lebih rinci. Nawawi menjamin KPK akan tetap pada mandatnya untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

"(Kami) memastikan bahwa hal-hal yang dihembuskan itu adalah tidak benar," ujar Nawawi.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih ikut angkat bicara mengenai wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Najih menegaskan lembaganya belum pernah mendengar pembahasan wacana tersebut. 

"Ombudsman RI belum pernah mengetahui ada pembahasan hal tersebut dan belum pernah ada pihak-pihak yang mengajak membahas hal tersebut," kata Najih kepada Republika, Jumat (5/4/2024). 

Najih menegaskan lembaganya mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Hal itu dilakukan salah satunya demi perbaikan pelayanan publik. 

"Ombudsman RI terus mendukung setiap usaha-usaha pencegahan maladministrasi dan pencegahan korupsi, sebagaimana tugas dan wewenangnya dan menghormati setiap upaya-upaya perbaikan melalui regulasi dan program-program terkait," ucap Najih. 

Ombudsman juga pada prinsipnya menyinggung agar wacana peleburan KPK-Ombudsman perlu dikaji dari sisi keilmuan dan politik hukumnya. "Terhadap wacana peleburan tersebut perlu diapresiasi untuk pengembangan pengetahuan dan pembentukan politik hukum yang berkemajuan untuk kemaslahatan bangsa," ujar Najih. 

Selain itu, Najih menegaskan Ombudsman RI tetap konsisten untuk bekerja sesuai Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Najih menekankan tugas dan fungsi Ombudsman RI tak akan melenceng dari aturan itu.

"Atas wacana tersebut Ombudsman RI menghormati politik hukum yang menjadi ranah kewenangan badan pembuat undang-undang," ucap Najih. 

Hingga berita ini diturunkan, Republika belum berhasil mendapatkan keterangan dari Bappenas sebagai lembaga yang disebut ICW tengah merencanakan desain peleburan KPK dan Ombudsman. 

photo
KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement