REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin akan segera menuntaskan pemberkasan kasus mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Ahmad Fauzi. Hal ini menyusul ditolaknya praperadilan yang diajukannya oleh Fauzi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK optimistis proses hukum kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK bakal segera disidang.
"Kami selesaikan proses penyidikannya untuk segera nanti dibawa pada proses penuntutan," kata juru KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat (10/5/2024).
Ali menerangkan, lembaga antirasuah sudah sejak awal tak mengkhawatirkan pengajuan praperadilan itu. Pasalnya, Ali meyakini bukti penerimaan pungli yang dilakukan oleh para tersangka sangat banyak.
"Ternyata betul apa yang menjadi keyakinan kami berdasarkan kecukupan bukti-bukti yang sudah kami ajukan, 86 bukti dan tiga ahli hukum pidana maupun administrasi, ternyata hakim menolak permohonan dimaksud," ujar Ali.
"Kami sangat yakin proses penyidikan terkait 15 orang tersangka di Rutan cabang KPK telah memenuhi syarat-syarat prosedur administrasi penyidikannya," ujar Ali.
Sebelumnya, praperadilan Ahmad Fauzi ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba pada 8 Mei 2024. KPK lantas diminta oleh PN Jaksel untuk melanjutkan perkara yang menjerat Fauzi.
Praperadilan tersebut menyangkut keberatan Fauzi atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK. Fauzi menilai KPK tak memeriksanya sebagai saksi sebelum diberikan status hukum tersebut.
Majelis tunggal memandang cara KPK menyidik kasus itu sudah berdasarkan dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah juga sudah memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka.