Selasa 14 May 2024 14:23 WIB

Alexander Marwata Yakin Nurul Ghufron tak Langgar Etik di Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Hingga saat ini, Ghufron masih diperiksa Dewas KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konferensi pers terkait kinerja dan capaian KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konferensi pers terkait kinerja dan capaian KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata meyakini Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tak melanggar etik. Alex merasa tindakan Ghufron terbilang manusiawi. 

Alex mengklaim tidak ada upaya dari Ghufron untuk mempengaruhi proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). "Yang dianggap (Ghufron) menyalahgunakan kewenangan, mempengaruhi dalam proses mutasi, saya jelaskan sebenarnya mempengaruhi juga nggak," kata Alex kepada wartawan, Selasa (14/5/2024). 

Baca Juga

Alex mengungkapkan kejadian sekitar dua tahun lalu itu hanya saling membantu sesama manusia. Saat itu, ada anak dari rekan Ghufron yang sudah 1,5 tahun mengajukan mutasi, tapi tak kunjung diproses.

"Ketika ada temannya dipersulit mengajukan mutasi padahal sudah lebih dari satu tahun. Padahal mutasi itu kan supaya dia bisa berkumpul dengan suaminya, keluarga. Jadi sifatnya lebih manusiawi," ucap Alex.

Ghufron lantas ingin mempertanyakannya ke Irjen Kementan. Tapi Ghufron tak memiliki kontaknya. Alhasil Ghufron memintanya kepada Alex. "Pak Ghufron ingin menanyakan ke Irjen (Kementan), kebetulan yang bersangkutan (Ghufron) itu tidak punya nomor Irjen. Dia (Ghufron) nanya ke saya 'Pak Alex punya nggak teman di Kementan?'. Oh punya," ujar Alex.

Alex kemudian mengontak rekannya itu guna meminta kontak Irjen Kementan. Irjen Kementan kala itu diemban oleh Plt Irjen yaitu Kasdi yang sekaligus berstatus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan.

"Di-forward lah namanya Pak Kasdi, saya nggak kenal, Pak Ghufron juga nggak kenal (Kasdi). Terus saya sampaikan ke Pak Ghufron, terus Pak Ghufron kontak, menanyakan intinya bagaimana sih mekanisme mutasi pegawai," ujar Alex.

Alex juga mengingat ketika itu tidak ada kasus di Kementan yang tengah diusut KPK. Pernyataan Alex membantah adanya korelasi antaranya kasus etik ini dengan kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo,  Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Oh jauh di luar perkara yang sekarang ini sedang disidangkan. Kan itu komunikasinya Maret 2022, perkara dari Kementan sendiri kan 2023 kalau nggak salah," ucap Alex.

Pernyataan Alex tersebut disampaikan setelah menuntaskan pemeriksaan dalam sidang etik Nurul Ghufron yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (14/5/2024). Alex diperiksa sekitar 1 jam sebagai saksi. Hingga saat ini, Ghufron masih diperiksa Dewas KPK. 

Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024. 

Tapi Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua ini tidak hadir juga, maka sidang etik terhadap Ghufron tetap dilanjutkan. Hanya saja, Ghufron memilih memenuhi panggilan Dewas pada hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement