Dalam kesempatan sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyampaikan penjelasan ihwal pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Mentari Pertahanan yang juga capres Pilpres 2024, Prabowo Subianto. Jokowi dan Prabowo diketahui bertemu dua makan bersama sebanyak dua kali di depan publik saat masa kampanye, yakni di Jakarta dan Magelang, Jawa Tengah.
Bagja menyebut, pihaknya kesulitan menindak kegiatan tersebut karena terjadi antara presiden dan menterinya. Penindakan baru bisa dilakukan apabila keduanya melakukan kampanye.
"Kami juga tidak bisa menyatakan, 'ini rasa-rasanya melakukan kampanye'. Rasa itu tidak bisa diadili," kata Bagja.
Lagi pula, kata Bagja, Presiden Jokowi bukan peserta pemilu, tidak juga bagian dari tim kampanye, tidak pula mengajak masyarakat untuk memilih. Kalau salah satu dari tiga hal itu ada, barulah bisa dilakukan penindakan.
Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud punya petitum serupa dalam gugatan mereka di MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Kedua, diskualifikasi Prabowo-Gibran.
Ketiga, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024. Mereka punya alasan serupa mengajukan petitum tersebut, yakni karena menilai pencalonan Gibran bermasalah dan menganggap telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.