REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Nur Kholiq menyatakan, Presiden Jokowi tidak ada melakukan pelanggaran kampanye berupa pembagian bantuan sosial (bansos) di Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Nur Kholiq dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).
Dia menyampaikan hal tersebut usai kuasa hukum Ganjar-Mahfud mempertanyakan apa yang dilakukan Bawaslu atas tindakan Jokowi bagi-bagi bansos di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah saat masa kampanye yang diduga untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
"Sampai hari ini tak ada temuan ataupun laporan berkaitan dengan bagi-bagi bansos dan maupun kunjungan Presiden Jokowi di Jawa Tengah," ujar Nur Kholiq merespons pertanyaan tersebut.
Ihwal Presiden Jokowi disebut berkunjung ke sejumlah kabupaten di Jawa Tengah, Nur Kholiq menyebut bahwa jajarannya telah melakukan pengawasan. Hasilnya, tidak ditemukan duhaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
"Tidak ada (juga) laporan yang secara resmi diterima oleh Bawaslu Provinsi Jateng maupun KPU-Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.
Selain melakukan pengawasan langsung dan menampung laporan, lanjut dia, jajaran Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan imbauan kepada setiap pejabat negara yang berkegiatan di provinsi tersebut. Imbauan berisi agar pejabat negara tidak melakukan kegiatan yang bermuatan kampanye.