Senin 22 Apr 2024 14:17 WIB

MK tak Yakin Jokowi Salurkan Bansos untuk Untungkan Prabowo-Gibran

MK tak yakin Presiden Jokowi menyalurkan bansos menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tak yakin Presiden Jokowi menyalurkan bansos menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tak yakin Presiden Jokowi menyalurkan bansos menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak meyakini bahwa Presiden Jokowi menyalurkan bantuan sosial (bansos) demi menguntungkan Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan Anies-Muhaimin.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, majelis tidak yakin Jokowi berintensi menyalurkan bansos demi kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran setelah mendengarkan keterangan dari empat menteri yang berwenang mengelola bansos. MK diketahui telah mendengarkan keterangan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

Baca Juga

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud/intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (Prabowo-Gibran)," kata Ridwan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Karena itu, ujar Ridwan, tindakan Presiden Jokowi menyalurkan bansos tak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Selain itu, majelis tidak menemukan korelasi antara penyaluran bansos dan pilihan pemilih. 

"Dalam persidangan, mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan.

Kendati begitu, ujar dia, majelis menekankan bahwa perlu ada perbaikan tata kelola penyaluran bansos. Penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu harus diatur secara jelas, mulai dari tata cara penyaluran, wakfu, tempat, hingga pihak-pihak yang dapat menyalurkan.

"Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," kata Ridwan.

Hingga berita ini ditulis, majelis hakim MK belum membacakan amar putusan atas gugatan Anies-Muhaimin ini. Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Anies-Muhaimin juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement