REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan ada tiga skenario yang bisa diputus Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan sengketa Pilpres 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam skenario pertama, MK bisa mengabulkan permohonan kubu Ganjar dan Anies. Lewat skenario ini maka kemenangan Prabowo-Gibran akan dijegal.
"Ada banyak kemungkinan. Pertama, MK mengabulkan permohonan pemohon, melakukan diskualifikasi paslon nomor urut 2," kata Feri kepada Republika, Ahad (21/4/2024).
Feri menilai skenario pertama ini akan menimbulkan dampak sangat positif. Sebab MK mengambil tindakan tegas atas kecurangan Pemilu 2024. Selanjutnya, kompetisi Pilpres dapat digelar secara lebih adil.
"Bahwa upaya melakukan kecurangan pemilu dengan menggunakan kekuasaan yang sangat brutal sehingga kecurangannya melanggar azas pemilu dan berbagai hal yang menurut saya akan membuat publik merasa pemilu diselamatkan dan pertarungan politik berupa pemilu dilangsungkan fair di kemudian hari," ujar Feri.
Dalam skenario kedua, permohonan sengketa kubu Anies dan Ganjar ditolak oleh MK. Feri memandang skenario kedua ini bakal berefek buruk bagi iklim demokrasi. Salah satunya, kecurangan bakal dianggap hal biasa.
"Ini akan timbulkan dampak negatif yang luar biasa bahwa kecurangan akan menjadi tabiat politisi kita dan kecurangan itu harus dilakukan seluar biasa mungkin, sehabis-habisnya agar tidak bisa dipermasalahkan di sidang MK," ujar Feri.
Feri mengkhawatirkan nasib demokrasi di Tanah Air kalau skenario kedua yang diputuskan oleh MK. Pasalnya, segala bentuk kecurangan akan dianggap hal wajar dalam ajang pemilu.
"Nah itu problematika serius dampaknya bagi kepemiluan kita. Dan dampak bagi demokrasi itu sendiri di kemudian hari dan kecurangan menjadi tabiat politisi yang dianggap lumrah," ujar Feri.
Dalam skenario ketiga, Feri menyebut MK bisa saja menerima sebagian permohonan sengketa Pilpres 2024. Feri merasa sulit menebak bentuk skenario ketiga ini karena sangat beragam jenis putusan yang bisa diketok MK. Diantaranya diskualifikasi hanya Gibran selaku Cawapres atau pembatalan Pemilu pada tahapan tertentu saja.
"Nah sebagian ini sangat variatif. Apakah hanya cawapres yang didiskualifikasi, karena itu akan timbulkan perdebatan. Karena kecurangan tidak berarti hanya proses penentuan calon atau diskualifikasi pada tahapan tertentu atau pemilu dibatalkan pada tahapan tertentu dan harus dilakukan pemilihan ulang atau tidak harus pemilihan ulang karena jumlah yang menjadi masalah tidak kurang dari 50 persen suara pemilih 02," ujar Feri.
Berdasarkan situs MK, ada dua permohonan yang akan dibacakan putusannya oleh MK yakni permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 22 April pukul 09.00 WIB.
Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton. MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.