Selain itu, menurut dia, oknum warga eks Kampung Bayam memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO. Tindakan itu dinilai masuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO.
"Atas ketiga laporan tersebut, maka proses hukum dijalankan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Menurut Iwan, tim penyidik juga telah meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pada 12 Desember 2023. Saat itu, ditemukan beberapa pelanggaran melawan hukum sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Jakpro.
Selain itu, seluruh pelaku yang terlibat juga telah mengakui perbuatannya secara terbuka baik kepada tim penyidik maupun kepada wartawan,
sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Padahal, oknum warga eks Kampung Bayam itu belum memiliki hak atas tanah maupun bangunan HPPO. "Jakpro bersama seluruh stakeholders terkait terus melakukan mitigasi resiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat," kata dia.