Rabu 02 Jul 2025 22:11 WIB

Kadinas PUPR Sumut Punya Senjata Api Baretta, KPK Koordinasi dengan Kepolisian

KPK ikut mengamankan uang Rp 2,8 miliar dari penggeledahan tersebut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dan senjata api dari rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting. Penyitaan itu merupakan ekses dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada 2 Juli 2025.

Uang itu diduga ada hubungannya dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat Topan. Saat ini Topan menyandang status tersangka dalam perkara itu. "Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/7/2025).

Baca Juga

Penyidik KPK juga menemukan dua senjata jenis Beretta dan senapan angin. Kedua senjata itu dilengkapi dengan amunisinya masing-masing. KPK lantas berkomunikasi dengan polisi soal temuan itu. "Yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," ujar Budi.

Tak berhenti sampai disitu, KPK turut menyita beberapa dokumen sebagai bukti kasus ini. Dokumen itu disabet KPK dari penggeledahan kantor. "KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan juga diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini," ucap Budi.

Diketahui, kasus ini berawal dari OTT yang dilalukan KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Sehari berikutnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PU Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar (swasta) dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi Pilang (swasta) sebagai tersangka suap. Mereka diduga menyulap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam perkara ini, Topan disebut sudah kongkalikong dengan perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi

Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam OTT tersebut, termasuk dokumen proyek dan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Terdapat dua klaster dari OTT yang dilakukan. Klaster pertama soal dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.

Sebagai kepala dinas di Pemprov Sumut otomatis Topan merupakan anak buah Gubernur Sumut sekaligus menantu bekas Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution. Apalagi Topan sudah punya hubungan anak buah-bos sejak Bobby menjabat Wali Kota Medan.

Topan dilantik Bobby pada Februari 2025 sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Di saat Bobby menjabat Walkot Medan, Topan duduk sebagai Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan. Bahkan Topan pernah mengisi Plt. Sekda Kota Medan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement