Senin 01 Apr 2024 19:41 WIB

Analis: Kapolda Dihadirkan ke MK Harus Dapat Izin Kapolri

Analis pertahanan sebut kapolda yang dihadirkan ke sidang MK harus dapat izin Kapolri

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang. Analis pertahanan sebut kapolda yang dihadirkan ke sidang MK harus dapat izin Kapolri.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang. Analis pertahanan sebut kapolda yang dihadirkan ke sidang MK harus dapat izin Kapolri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jangan sampai dibawa-bawa atau didiskreditkan dalam sengketa Pemilu 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ngasiman menyampaikan hal itu merespons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang berencana akan menghadirkan kepala kepolisian daerah (kapolda) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Juga

“Jangan sampai Polri dibawa-bawa, apalagi didiskreditkan dalam sengketa Pemilu 2024 ini,” kata Simon, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dia pun mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya mengatakan bahwa sosok kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi di MK harus memiliki bukti yang cukup.

Ia menilai, pernyataan Listyo itu menunjukkan komitmen Polri terhadap profesionalitas dan netralitas. “Polri cukup terbuka sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sikap yang proporsional,” kata Simon.

Simon mengingatkan bahwa setiap personel Polri bertindak atas nama institusi, termasuk tugas-tugas pengamanan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, personel yang diminta bersaksi di persidangan harus mendapatkan izin terlebih dahulu sesuai konstruksi kelembagaan Polri.

“Bila tidak ada izin, lalu setiap personel dapat bersaksi di MK, maka kemungkinan besar akan terjadi kekacauan di tubuh Polri itu sendiri,” ujarnya.

Ditekankan Simon, Polri harus tetap pada jalur profesionalitas dan netralitasnya pada Pemilu 2024 sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Pada 2016 lalu, MK sudah menetapkan bahwa personel Polri yang dihadirkan dalam sidang sengketa harus mendapat izin dari atasan dan itu juga tertuang dalam Peraturan MK,” imbuh Simon.

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud berencana akan menghadirkan seorang kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK. Kemudian, Kapolri mengatakan sosok kapolda yang akan dihadirkan itu harus memiliki bukti yang cukup agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Sigit pun mempersilahkan sosok Kapolda itu untuk bersaksi di persidangan MK.

"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," kata Listyo saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Jakarta, Jumat (15/3).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement