Rabu 27 Mar 2024 07:40 WIB

Pengusutan Korupsi Timah: 15 Tersangka, 142 Saksi, Kerugian Lebih dari Rp 271 Triliun

Nilai kerugian Rp 217 kemungkinan bisa bertambah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto:

Kabid Media dan Kehumasan Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung Raharjo Yusuf Wibisono dalam penjelasannya, Selasa (27/3/2024) mengatakan, para tersangka dalam penyidikan korupsi timah ini, akan terus bertambah. Itu karena, dikatakan  dia, tim penyidikan di Jampidsus, masih terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk pengusutan tuntas kasus tersebut. 

“Saksi yang sudah diperiksa dalam perkara komoditas timah ini, sebanyak 142 orang. Dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut akan terus dilakukan untuk potensi tersangka lain,” begitu ujar dia.

Adapun terkait dengan penyitaan, dalam catatan Republika.co.id, berdasarkan penyampaian resmi Puspenkum, dan Direktur Penyidikan Jampidsus-Kejagung, rangkaian penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah dilakukan sejak November 2023 lalu. Penyitaan tersebut, dari rangkaian penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan penyidik di banyak lokasi yang berada di Bangka Belitung, maupun di Jakarta.

Pada Rabu (6/11/2023) lalu, penggeledahan di sembilan kantor penambangan timah di Bangka Belitung. Yakni di PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL, dan di tiga rumah milik pengusaha timah inisial A dan TW. Dari penggeledahan ketika itu Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kejaksaan menyita sebanyak 65 keping emas setotal berat 1.062 gram.

Selain itu kejaksaan juga menyita uang tunai Rp 76,4 miliar dan mata uang asing setara Rp 23 miliar, Rp 4,79 miliar, dan setara Rp 18,8 juta. Pada Januari 2024 penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan dan penyitaan satu unit mobil jenis Porsche, dan satu unit mobil Honda Swift milik tersangka TT.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal saksi inisial AS dan menyita uang yang diduga hasil dari korupsi timah senilai Rp 6,07 miliar, serta uang asing setara Rp 372,9 juta. Dari penggeledahan di gudang, dan di lokasi pertambangan yang di jaga oleh TT, penyidik menyita 55 alat-alat berat yang digunakan untuk ekplorasi timah. Di antaranya 53 unit escavator, dan dua unit bullduzoer. 

Pada 9 Maret 2024 lalu, sepekan sebelum mengumumkan Helena Lim sebagai tersangka, tim penyidik Jampidsus-Kejagung sudah melakukan  geledah di rumah tinggal dan di kantor PT QSE dan PT SD. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai setotal Rp 33 miliar dalam bentuk Rp 10 miliar, dan pecahan dolar Singapura (SGD) sebanyak 2,5 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement