Rabu 27 Mar 2024 07:40 WIB

Pengusutan Korupsi Timah: 15 Tersangka, 142 Saksi, Kerugian Lebih dari Rp 271 Triliun

Nilai kerugian Rp 217 kemungkinan bisa bertambah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto:

Kasus ini diumumkan dalam penyidikan sejak Oktober 2023 lalu. Dalam penyidikan berjalan, sampai dengan Maret 2024 saat ini tim di Jampidsus sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu diumumkan bergiliran satu per satu oleh tim Jampidsus sejak Januari 2024 lalu. 

Tiga tersangka di antaranya adalah penyelenggara negara dari jajaran petinggi PT Timah Tbk. Yaitu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, tersangka Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018. dan tersangka Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.

Tersangka lainnya, dari kalangan swasta. Di antaranya, tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.

Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS, dan Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Tersangka Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP. Tersangka Suparta (SP) selaku Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT. 

Tersangka Rosalina (RL) selaku General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Pada Selasa (26/3/2024) penyidikan Jampidsus mengumumkan pengusaha perempuan kaya raya atau yang dikenal crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut) Helena Lim (HLM) sebagai tersangka ke-15 terkait perannya selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Para tersangka tersebut dijerat sangkaan sama, Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kecuali terhadap tersangka Toni Tamsil (TT) yang dijerat dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Rangkaian penyitaan..

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement