REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Penyidikan berjalan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memeriksa sebanyak 142 orang saksi.
Kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, nilai kerugian Rp 271 tersebut kemungkinan bertambah.
Menurutnya, angka tersebut baru terkait dengan hasil penghitungan kerugian perekonomian negara dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. Sedangkan angka kerugian keuangan negara sampai saat ini, kata Kuntadi masih dalam penghitungan.
“Untuk kerugian keuangan negaranya, sampai saat ini kami (Jampidsus) masih dalam proses penghitungan. Kami masih intensif berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), dan ahli-ahli lain dalam rangka merumuskan pengitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Kuntadi.
Adapun nilai Rp 271 triliun terkait kerugian perekonomian negara, Jampidsus-Kejagung menggandeng tim ahli lingkungan hidup dari Institus Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat (Jabar). Pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk oleh Jampidsus ini, menjadi salah-satu penyidikan terbesar yang dilakukan Kejagung.
Para tersangka...