Selasa 19 Mar 2024 08:17 WIB

RUU DKJ Selangkah Lagi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

Badan Legislasi DPR bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan RUU DKJ.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024) malam.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (18/3/2024) malam, mengambil keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Artinya, RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota Badan Legislasi, apakah rancangan undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota yang hadir, Senin (18/3/2024) malam.

Baca Juga

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi menjelaskan, terdapat tujuh materi muatan utama dalam RUU tersebut. Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukannya diatur dalam peraturan presiden (perpres).

Kedua, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Adapun pemilihannya dipilih rakyat, di mana pasangan calon harus meraih 50 persen plus satu suara untuk menang.

"C. Penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit 5 persen," ujar Baidowi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ.

Poin selanjutnya, kewenangan khusus dalam pendidikan berupa perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing. Dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama.

Lalu, pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi. Serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"F. Penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Kemudian tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Baidowi.

"G. Ditambahkan ketentuan lain-lain terkait pertanahan dan bank tanah," sambungnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement