Ahad 25 Aug 2024 15:22 WIB

Ini Pasal-Pasal dalam PKPU Pilkada yang Berubah Setelah Putusan MK Diadopsi Secara Utuh

Pasal yang berubah di antaranya ialah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 15.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kantor KPU Pusat, Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kantor KPU Pusat, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan terdapat sejumlah pasal yang berubah setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Hal itu dikatakan Afif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 yang diputuskan sesuai putusan MK, Ahad (25/8/2024).

Pasal yang berubah di antaranya ialah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 15. "Perubahan akibat putusan 60 dan 70. Pasal 11 ayat (1) usulan perubahannya ini persis seperti putusan MK," kata Afif dalam RDP tersebut.

Baca Juga

Berikut isi Pasal 11 ayat (1):

Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

A. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

B. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari satu juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Pasal 11 ayat (7):

Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Pasal 13 ayat (1) huruf d:

Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:

d) surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta RU Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B. PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Pasal 15:

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calcın Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

photo
Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement