Ahad 25 Aug 2024 05:58 WIB

Pagi Ini, Komisi II DPR Gelar Rapat Putuskan Revisi PKPU Pilkada

Rapat ini dipercepat sehari menjadi Ahad (25/8/2024) pagi pukul 10.00 WIB.

Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ilustrasi).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI akan menggelar rapat terkait pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024. Rapat ini dipercepat menjadi Ahad (25/8/2024) pagi pukul 10.00 WIB.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat konsinyering menyiapkan PKPU di Jakarta pada Sabtu (24/8/2024) malam. Awalnya, rapat pengesahan PKPU di DPR direncanakan dilakukan pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga

Dia menilai percepatan rapat dilakukan agar semua pihak bisa lega dan tak ada prasangka. "Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah, rapat hari Senin kami majukan besok (Ahad) pukul 10.00," kata dia.

Ia memastikan perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan KPU turut hadir.

"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking. Jadi, Insya Allah besok (hari ini) pukul 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70," ujarnya.

Doli optimistis rapat tidak akan berlangsung lama. Sebab, semua pihak telah sepakat PKPU akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Tidak lamalah kalau untuk urusan kayak begini. Setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul up to date, dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua," kata Doli.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI akan membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu pagi. Dia mengirimkan bukti undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang akan dilakukan pada Senin.

Dalam undangan tersebut ada enam agenda yang akan dibahas. Pertama, pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Kedua, pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024;

Ketiga, pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Keempat, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.

Kelima, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keenam, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketujuh hal-hal lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement