REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024, Sabtu (24/8/2024). Dalam pengumuman itu, KPU memastikan syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta 2024, memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya sudah membuat Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Dalam SK itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara sah minimal 7,5 persen untuk bisa mendaftarkan pasangan calon.
"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6-12 juta (DPT) ya. Nah oleh sebab itu kami memutuskan, menetapkan Syarat minimal perolehan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024, sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 di Provinsi DKI Jakarta," kata Wahyu di Kantor KPU Provinsi DKI, Jakarta Pusat, Sabtu.
Wahyu menjelaskan, KPU DKI Jakarta juga telah menetapkan pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abdaya, telah memenuhi syarat untuk mendaftar pada Pilgub DKI Jakarta. Pasalnya, pasangan itu telah mengumpulkan 677.065 dukungan yang tersebar di enam kabupaten/kota wilayah DKI Jakarta.
Wahyu mengatakan, pelaksaan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. Pada dua hari pertama, pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara untuk hari terakhir, pendaftaran akan dibuka pada 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
"Pada prinsipnya, kami sudah siap menerima kedatangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang sudah memenuhi syarat. Hal ini merujuk pada surat dinas KPU RI yang ini sudah mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Wahyu.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, dalam surat dinas dari KPU RI disebutkan bahwa jajaran di daerah harus memedomani putusan MK dalam tahapan pendaftaran. Putusan MK yang dimaksud adalah terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
"Terkait dengan syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Astri.
Dengan keputusan itu, dipastikan PDIP dapat mendaftarkan pasangan calon tanpa berkoalisi dengan partai lain. Sementara itu, Kaesang Pangarep tak bisa mencalonkan sebagai gubernur atau wakil gubernur pada Pilgub Jakarta 2024.