Selasa 19 Mar 2024 06:19 WIB

Kasus Firli Mandek, ICW: Polda Metro Hanya Gagah Saat Konferensi Pers

ICW menyindir Polda Metro hanya gagah saat konferensi pers kasus Firli namun mandeg.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. ICW menyindir Polda Metro hanya gagah saat konferensi pers kasus Firli namun mandeg.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. ICW menyindir Polda Metro hanya gagah saat konferensi pers kasus Firli namun mandeg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para pegiat antikorupsi mempertanyakan komitmen Polda Metro Jaya dalam penuntasan kasus korupsi atas tersangka Firli Bahuri (FB). Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta agar Polda Metro Jaya konsisten dalam penanganan kasus tersebut dengan segera melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, sampai saat ini tak ada perkembangan yang berarti dalam penanganan hukum terhadap Firli Bahuri. Meskipun sudah berstatus tersangka di kepolisian sejak November 2023 lalu.

Baca Juga

Sampai saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tak segera melakukan penahanan. Adanya atensi dari Markas Besar (Mabes) Polri untuk membantu penyidikan kasus tersebut, pun seperti tak berarti.

Karena dikatakan Diky, proses hukum terhadap Firli Bahuri, tetap saja tanpa ada arah yang maju. “Hingga saat ini proses hukum terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri berjalan ditempat. Polda Metro Jaya tidak serius dalam mengusut dan menuntaskan kasus Firli Bahuri ini,” kata Diky dalam siaran pers, Senin (18/3/2024).

Bahkan, kata Diky proses pemberkasan perkara Firli Bahuri pun tak juga selesai-selesai. Hal tersebut menurut Diky, menunjukkan Polda Metro Jaya, sekalipun dengan bantuan Bareskrim Polri tak mempan untuk memastikan profesionalisme penegakan hukum terhadap Firli Bahuri yang mantan Kabaharkam Polri itu.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih berkutat pada urusan administrasi berkas penyidikan yang diketahui sudah tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dengan melihat pasal sangkaan terhadap Firli Bahuri dan banyaknya saksi serta Ahli yang telah diperiksa, ditambah waktu penyidikan selama seratus hari lebih, mestinya tidak sulit untuk melengkapi catatan Kejaksaan.

"Dari rangkaian problematika ini dapat disimpulkan bahwa kinerja Polda Metro Jaya amat buruk, lambat, dan hanya kelihatan gagah saat konferensi pers penetapan Firli sebagai tersangka saja,” sambung Diky.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan gratifikasi berupa uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian uang tersebut, terkait dengan proses penyelidikan, dan penyidikan korupsi di Kementan yang saat itu dilakukan oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement