Sabtu 16 Mar 2024 06:03 WIB

Hakim Terjerat Narkoba Kembali Aktif di Pengadilan, Ini Klarifikasi KY

KY melakukan klarifikasi soal hakim kena kasus narkoba kembali aktif di pengadilan.

Tangkapan layar profil mantan hakim nyabu Danu Arman muncul di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Foto: Dok. Tangkapan layar
Tangkapan layar profil mantan hakim nyabu Danu Arman muncul di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.

Mukti menjelaskan bahwa Danu Arman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.

Baca Juga

"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," tegas Mukti, Jumat (15/3/2024).

Dalam hal ini, lanjutnya, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Nama Danu Arman saat ini tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta di pt-yogyakarta.go.id.

Sebelumnya, pada Juli 2023, Majelis Kehormatan Hakim memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai pada 18 Juli 2023.

MKH menyatakan Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela. Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement