Selasa 19 Mar 2024 17:34 WIB

Tak Lagi Jabat Posisi Hakim, Ini Tupoksi Eks Hakim Nyabu di Pengadilan Tinggi DIY

Danu disebut ditugaskan yang bersentuhan dengan tugas pembangunan zona integritas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Tangkapan layar profil mantan hakim nyabu Danu Arman muncul di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Foto: Dok. Tangkapan layar
Tangkapan layar profil mantan hakim nyabu Danu Arman muncul di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman kini bertugas di Pengadilan TInggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Diketahui statusnya sebagai hakim diberhentikan lantaran pernah melakukan pesta sabu saat masih bertugas di PN Rangkasbitung. 

Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Setyawan Hartono mengungkapkan bahwa posisi Danu Arman di PT DIY kini tidak lagi sebagai hakim. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 November 2023, Setyawan dimutasi ke Pengadilan Tinggi DIY dan menempati jabatan fungsional sebagai analis perkara peradilan. 

Baca Juga

"Jadi dia sebagai staf ya sekarang, sebab dengan jabatan fungsional analis perkara peradilan ya tugasnya ya melaksanakan tugas-tugas administrasi peradilan, yang dibebankan oleh atasannya, oleh Panitera, kemudian melalui Panitera Muda. Jadi menyelenggarakan administrasi peradilan, administrasi perkara ya," kata Setyawan kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Selain itu, sebagai pimpinan Setyawan juga menugasi Danu untuk meneliti putusan-putusan banding yang akan dikirim ke pengadilan negeri. Sebagai mantan hakim, Setyawan menilai Danu Arman memiliki kemampuan untuk melakukan koreksi terhadap putusan banding.

"Meneliti putusan, itu sementara diberi tugas itu, juga tugas-tugas lain, itu ikut dalam tim pembangunan zona integritas kita libatkan, itu sebagai dari pembinaan, biar dia merasa familiar dengan lingkungan, dan juga dia bersentuhan dengan tugas-tugas pembangunan zona integritas," ucapnya. 

Setyawan mengatakan meski statusnya sebagai hakim diberhentikan, tapi statusnya sebagai ASN tidak serta merta juga diberhentikan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

"Ketika seorang hakim diberhentikan jabatannya sebagai seorang hakim itu tidak serta merta dia diberhentikan sebagai PNS-nya. Sudah banyak sebetulnya kasus-kasus yang hakim diberhentikan setelah sidang majelis kehormatan hakim diberhentikan hakimnya kemudian masih tetap menjalankan tugas sebagai PNS," ungkapnya. 

Sebagai pimpinan dirinya merasa punya tanggung jawab untuk menjadikan yang bersangkutan bisa menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan masa lalunya. Meski Danu memiliki catatan buruk di masa lalu, Setyawan mengingatkan agar Danu bisa menjadi contoh bagi keluarganya. 

"Apalagi dia seorang kepala keluarga, ada istri anak-anak tentu dia harus juga membimbing, mendidik putra putrinya bahwa harus menjadi contoh bagi putra putrinya, itu selalu kita sadarkan hal itu," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement