REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim yang dipecat karena gunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman kembali dipekerjakan oleh Mahkamah Agung (MA). Meskipun sudah dipecat sebagai hakim, Danu mendapatkan posisi baru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengadilan.
Berdasarkan penelusuran Republika.co.id pada laman pt-yogyakarta.go.id, profil Danu Arman muncul di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dalam laman itu disebutkan Danu Arman kini menjabat sebagai Analis perkara peradilan dengan pangkat Penata Tingkat I.
Juru Bicara MA Suharto enggan mengonfirmasi atau pun membantah terkait kembali aktifnya Danu di dunia peradilan. "Nanti saya tanya kepegawaian dulu untuk pastinya ya," kata Suharto kepada Republika.co.id, Jumat (15/3/2024).
Sebelumnya, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sanksi dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung MA pada 18 Juli 2023.
Keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan Danu. Danu dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di Kantor KY, ataupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN. Hal itu menjadi alasan yang memberatkan Danu.
Mengenai aktifnya lagi Danu Arman, kali ini Amzulian Rifai tak ambil pusing. Amzulian tak mempermasalahkan kalau Danu kembali bekerja di pengadilan meski bukan sebagai hakim. "Sebagai PNS ini (Danu Arman aktif lagi), kan dipecat itu yang bersangkutan sebagai hakim," ujar Amzulian, Kamis (15/3/2024).
Padahal, menurut KY penggunaan narkoba bukan satu-satunya masalah Danu. Danu pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar. Kasus tersebut pernah diusut KY dan MA karena Danu berhubungan dengan pegawai pengadilan inisial C yang juga istri hakim inisial P.
Saat itu KY merekomendasikan Danu untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA hanya menjatuhkan sanksi 2 tahun. Danu diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan.
Danu tercatat merupakan anak dari mantan ketua Kamar Pidana MA Suhadi. Suhadi genap berusia 70 tahun pada Selasa (19/9/2023). Berdasarkan UU MA, Suhadi memasuki masa purna bakti terhitung 1 Oktober 2023 atau sekitar tiga bulan usai Danu Arman dipecat dengan tidak hormat.