Kamis 14 Mar 2024 19:42 WIB

Hakim Tolak Keberatan 2 Terdakwa PPLN Kuala Lumpur

Majelis hakim menolak keberatan dua terdakwa PPLN Kuala Lumpur di sidang eksepsi.

Anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menjalani sidang perdana. Majelis hakim menolak keberatan dua terdakwa PPLN Kuala Lumpur di sidang eksepsi.
Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menjalani sidang perdana. Majelis hakim menolak keberatan dua terdakwa PPLN Kuala Lumpur di sidang eksepsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, yakni anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Aprijon dan Masduki Khamdan Muchamad.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa empat (Aprijon) dan terdakwa tujuh (Masduki Khamdan Muchamad) ditolak,” ucap Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga

Majelis hakim menilai pokok keberatan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya itu telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan di dalam persidangan.

Selain itu, terkait keberatan terdakwa yang menyatakan surat dakwaan telah kedaluwarsa, majelis hakim menyatakan hal itu bukanlah kewenangan dari majelis yang memeriksa perkara tersebut.

Sebab itu, surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Buyung.

Sebelumnya, kuasa hukum Aprijon dan Masduki menyampaikan nota keberatan yang pada pokoknya mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap. Keduanya juga kompak menyatakan surat dakwaan kedaluwarsa.

Atas dasar itu, kuasa hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan dibatalkan demi hukum dan membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

Eksepsi hanya diajukan oleh dua dari total tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur yang didakwa secara bersamaan dalam perkara ini.

Tujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.

Kemudian, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.

Jaksa mengatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian data (coklit) ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.

Ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement