REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim mengakui kesalahan sebanyak tujuh terdakwa mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Tapi mereka "dimaafkan" Majelis hakim karena tak perlu menjalani pidana penjara secara langsung.
Tujuh terdakwa mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur divonis penjara selama empat bulan dengan masa percobaan setahun. Sehingga jika dalam waktu setahun mereka tak melanggar ketentuan pidana apapun, maka mereka tak akan dipenjara. Mereka juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 juta akibat perbuatannya.
Putusan itu diketok oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024). Ketujuh terdakwa terjerat kasus pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf a ayat 1 bahwa apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana kurungan tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain," kata hakim anggota Arlen Veronica dalam sidang tersebut.
Majelis hakim mengungkap alasan tidak memenjarakan para terdakwa secara langsung karena mereka tengah menempuh studi di Malaysia. Majelis hakim memandang hukuman percobaan sudah tepat agar para terdakwa tetap bisa menyelesaikan studinya.
"Dengan tidak menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan tersebut majelis memberi kesempatan yang seluas luasnya terhadap para terdakwa untuk meneruskan study pasca sarjananya dan atau sebagai dosen untuk berkontribusi aktif mencerdaskan bangsa," ujar Arlen.
Majelis hakim juga menilai hukuman penjara secara langsung kepada para terdakwa tidak layak. Apalagi mereka belum pernah dihukum penjara.
"Majelis hakim berpendapat bahwa tidaklah layak, patut dan proporsional apabila para terdakwa yang merupakan dosen atau mahasiswa Indonesia sedang mengambil pendidikan di Malaysia untuk menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan apalagi para terdakwa belum pernah dihukum," ucap Arlen.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat cukup manusiawi, memadai, dan proporsional dan adil apabila pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa tidak perlu dijalani dalam lembaga permasyarakatan cukup pembinaan di luar lembaga permasyarakatan yakni berupa pidana percobaan sebagaimana diatur dalam PASAL 14 huruf a KUHP," ucap Arlen.