REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, maupun uang tunai ratusan miliar dari rangkaian penyidikan korupsi penambangan mineral timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Sebanyak 14 orang sudah dijadikan tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam pengusutan korupsi pertambangan yang merugikan negara lebih dari Rp 271 triliun sepanjang 2015-2023 tersebut.
Dalam catatan Republika, berdasarkan penyampaian resmi Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum), dan Direktur Penyidikan Jampidsus-Kejagung, rangkaian penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah dilakukan sejak November 2023 lalu. Penyitaan tersebut, rangkaian dari penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan penyidik di banyak lokasi, yang berada di Bangka Belitung, maupun yang berada di Jakarta.
Pada Rabu (6/11/2023) lalu, penggeledahan di sembilan kantor penambangan timah di Bangka Belitung. Yakni di PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL, dan di tiga rumah milik pengusaha timah inisial A dan TW. Dari penggeledahan ketika itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik menyita 65 keping emas setotal berat 1.062 gram. Selain itu Kejagung juga menyita uang tunai Rp 76,4 miliar dan mata uang asing setara Rp 23 miliar, Rp 4,79 miliar, dan setara Rp 18,8 juta.
“Sitaan tersebut diduga kuat sebagai barang bukti terkait dengan kejahatan dan atau hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang saat ini sedang dalam penyidikan oleh Jampidus,” kata Ketut Desember 2023 lalu.
Pada Januari 2024 saat sebelum mengumumkan tersangka pertama terkait kasus ini, tim penyidik Jampidsus juga melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di rumah dan kantor milik sosok berinisial TT yang berada di Bangka dan Jakarta. Penyidik menyita satu unit mobil jenis Porsche, dan satu unit mobil Honda Swift, serta uang kontan sebesar Rp 1,07 miliar.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal saksi inisial AS dan menyita uang yang diduga hasil dari korupsi timah senilai Rp 6,07 miliar, serta uang asing setara Rp 372,9 juta. Dari penggeledahan di gudang, dan di lokasi pertambangan yang di jaga oleh TT, penyidik juga menyita 55 alat-alat berat yang digunakan untuk ekplorasi timah. Di antaranya 53 unit escavator, dan dua unit bullduzoer.
“Alat-alat berat tersebut, diketahui disembunyikan oleh TT sebelum dilakukan penggeledahan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, pada Januari 2024 lalu.
Pada Selasa (30/1/2024) Kuntadi mengumumkan TT sebagai tersangka pertama dalam kasus ini. Pada Selasa (6/2/2024) Kuntadi mengumumkan dua tersangka lanjutan, yakni TN saudara kandung TT, dan AA dari CV VIP. Dari kedua tersangka lanjutan itu, Kuntadi menyampaikan melakukan penyitaan terhadap uang tunai setotal Rp 83,83 miliar. Akhir pekan lalu, Sabtu (9/3/2024), penyidik kembali mengumumkan hasil penggeledahan di tiga tempat di kantor PT QSE dan di PT SD, serta di rumah tinggal saksi HL di Jakarta.
HL diduga merupakan pengusaha sekaligus pendiri salah-satu maskapai penerbangan sipil-swasta. HL, sudah pernah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (29/2/2024) lalu. Dari penggeledahan di tiga lokasi terkait HL tersebut, penyidik menyita uang tunai setotal Rp 33 miliar. Uang tunai yang disita tersebut terdiri dari Rp 10 miliar, dan SGD 2 juta atau stara Rp 23,3 miliar.
Ketut dalam siaran persnya, Sabtu (9/3/2024) menyampaikan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus, juga turut menyita sejumlah dokumen-dokumen lain, termasuk elektronik. Kata dia, sitaan-sitaan tersebut akan dijadikan barang-barnag bukti atas tindak pidana korupsi timah. “Karena diduga kuat uang-uang tersebut berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” ujar Ketut.
Adapun dalam penyidikan sementara ini, Jampidsus sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.