Selasa 05 Mar 2024 07:52 WIB

Ada Tudingan Penggelembungan Suara PSI, Bawaslu: Tidak Terbukti

Tak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat diwawancara di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Foto: Republiika/Bayu Adji P
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat diwawancara di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebut, jajarannya sudah mengecek data rekapitulasi suara di sejumlah daerah untuk mengusut dugaan adanya penggelembungan raihan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hasilnya, tidak terbukti ada penggelembungan suara.

"Ada beberapa (lokasi) yang kita verifikasi, tidak terbukti," kata Bagja kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024) malam WIB.

Baca Juga

Sebagai gambaran, suara PSI melonjak drastis hampir 400 ribu dalam enam hari (26 Februari-2 Maret 2024) di laman pemilu2024.kpu.go.id. Di laman tersebut, raihan suara PSI di sejumlah TPS tampak lebih tinggi dibanding yang tercatat di formulir C.Hasil Plano (dokumen resmi penghitungan suara di tingkat TPS) .

Laman pemilu2024.kpu.go.id merupakan sarana bagi KPU untuk mempublikasikan hasil real count. Cara kerjanya, petugas KPPS memfoto C.Hasil Plano, lalu diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Lantas, teknologi optical character recognition (OCR) yang tersemat di aplikasi itu mengkonversi raihan suara dari format gambar menjadi teks. Hasil konversi dari semua TPS selanjutnya diakumulasikan dan diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id

Saat bersamaan, KPU tetap melakukan rekapitulasi manual berjenjang terhadap hasil penghitungan suara. Dokumen C.Hasil yang dijadikan acuan dalam rekapitulasi manual.

Bagja mengatakan, pihaknya menelusuri dugaan penggelembungan usai viral di media sosial adanya kenaikan suara PSI di sejumlah TPS di Jawa Tengah, dalam laman pemilu2024.kpu.go.id. Anak buahnya membandingkan dokumen C.Hasil dengan D.Hasil (dokumen hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) dan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan pengecekan, kata dia, raihan suara PSI di C.Hasil, D.Hasil, dan hasil rekapitulasi kabupaten/kota tetap sama. Tidak ada kenaikan jumlah suara yang didapatkan PSI.

Menurut Bagja, kenaikan suara PSI di laman pemilu2024.kpu.go.id terjadi karena teknologi OCR Sirekap salah ketika mengkonversi gambar C.Hasil menjadi teks. "Ternyata di aplikasi Sirekap yang tidak presisi membaca angka," ujarnya.

Karena itu, pihaknya akan kembali menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU agar mengoreksi data dalam laman pemilu2024.kpu.go.id. Data raihan suara di laman tersebut harus disamakan dengan hasil rekapitulasi manual.

Senada, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, kenaikan suara PSI di laman pemilu2024.kpu.go.id terjadi karena ada kesalahan konversi di aplikasi Sirekap. Karena itu, ia tegas membantah ada penggelembungan suara. 

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi optical character recognition (OCR) dalam membaca foto formulir mode C.Hasil Plano," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Idham menyebut, pihaknya kini sedang mengoreksi kesalahan konversi data tersebut. Proses koreksi dilakukan dengan mengacu ke formulir C.Hasil.

Terlepas dari kesalahan konversi tersebut, Idham menegaskan bahwa raihan suara resmi tidak mengacu ke data yang ditampilkan di laman pemilu2024.kpu.go.id. Adalah dokumen C.Hasil yang menjadi acuan dalam menetapkan raihan suara resmi.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan pada akhirnya pada level KPU RI," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Idham mencontohkan, hasil penghitungan suara di TPS 4, Kelurahan Bukakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten. Di laman pemilu2024.kpu.go.id, tampak PSI mendapatkan 69 suara di TPS tersebut.

Adapun di formulir C.Hasil TPS tersebut, PSI tercatat hanya meraih 1 suara. Di formulir D.Hasil (hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan), PSI tetap tercatat mendapatkan 1 suara. 

Idham mengirimkan dokumen D.Hasil tersebut kepada wartawan untuk dicek ulang. Hasilnya benar, suara PSI tetap 1. Artinya, suara PSI hanya naik di laman pemilu2024.kpu.go.id, yang mana bukan acuan resmi penetapan raihan suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement