Selasa 05 Mar 2024 07:30 WIB

Fraksi PKS Sebut UU Pemilu tak Atur Fraksi Threshold

Menurut Mardani Ali Sera, fraksi threshold usulan PSI tidak masuk akal.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta adanya fraksi threshold. Fraksi tersebut nantinya akan diisi partai politik yang tak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar empat persen.

"Usulan dari PSI tidak masuk akal, karena kita saat ini pakai UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Untuk saat ini UU-nya pun tidak memberi ruang fraksi threshold," ujar Mardani lewat pesan singkat di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Baca Juga

Di samping itu, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta adanya perubahan terhadap ambang batas parlemen sebesar empat persen. Namun, MK tak mematok angka dan menyerahkan keputusan perubahan PT kepada DPR.

"Keputusan MK baru-baru ini juga baru berlaku 2029 dan menyerahkan pada pembuat UU. DPR dan pemerintah untuk membuat norma baru terkait besaran threshold, dan cara agar multipartai sederhana dengan party ID yang tinggi terwujud di Indonesia," ujar Mardani.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie mengapresiasi putusan MK yang meminta diubahnya ambang batas parlemen sebesar empat persen sebelum Pemilu 2029. Menurut dia, putusan tersebut membuat tidak adanya suara yang terbuang di setiap pemilu.

"Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem. Agar tidak ada suara rakyat yang terbuang," ujar Grace kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Di samping itu, ia mengusulkan adanya fraksi threshold di DPR. Fraksi threshold tersebut dibentuk untuk mengakomodasi semua partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Sehingga nantinya, partai politik yang tak cukup suaranya mencapai empat persen akan dikumpulkan menjadi satu fraksi di DPR. Grace menyebut, jumlah suara dari partai politik yang tak lolos PT dapat mencapai sembilan persen.

"Jadi suara rakyat tidak terbuang. Namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu digabungkan dalam satu fraksi," ujar Grace.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement