REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, hadir sebagai jawaban atas tanggung jawab platform digital dalam mendistribusikan konten berkualitas.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan dengan adanya Perpres ini, proses jurnalisme yang meliputi pengumpulan informasi, produksi, dan penerbitan konten kini dapat diimbangi dengan proses distribusi yang etis dan bertanggung jawab. "Distribusi konten platform digital concern kita. Sebelum Perpres jadi, banyak bertebaran konten tidak pantas, seperti pornografi, hoaks dan sebagainya. Dan ini inline dengan pengaduan Dewan Pers lima tahun terakhir," ucap Yadi dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar daring, Jumat, (1/3/2024).
Dari data yang dia sampaikan, selama lima tahun terakhir, ada lebih dari 3.600 pengaduan masyarakat yang masuk ke Dewan Pers. Dari jumlah tersebut, 60 persen dilakukan oleh media tidak profesional. Sementara aduan untuk media profesional mencapai 40 persen.
Oleh karena itu, Yadi menekankan verifikasi media menjadi langkah penting dalam menyaring media yang benar-benar mengembangkan jurnalisme berkualitas. "Saat ini, hanya 1.700 media yang telah terverifikasi dari total yang seharusnya mencapai 6.000 media. Dewan Pers berperan aktif dalam memastikan bahwa media yang profesional dapat terus mengembangkan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan kode etik," kata dia.
Dengan adanya Perpres ini, lanjut Yadi, diharapkan bisnis media yang berkembang ke depannya dapat meningkatkan kualitas jurnalisme. Menurut dia, pada akhirnya produk jurnalisme yang bermutu akan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat.
"Yang penting saat ini setelah perpres ini ditandatangani oleh presiden kita harus bersama-sama membuat implementasi Perpres ini tepat sasaran, artinya betul-betul nanti akan mengembangkan jurnalisme berkualitas dan kita bisa bersama-sama duduk dengan platform bahwa ini adalah kepentingannya bukan untuk kepentingan siapa-siapa, ini adalah kepentingan publik, masyarakat luas," kata Yadi.
Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 20 Februari 2024. Perpres itu baru berlaku enam bulan sejak diundangkan. Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan. Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.
Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.