REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Salah satu pasal dalam Perpres tersebut melarang perusahaan platform digital untuk memfasilitasi penyebaran dan/atau melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pers.
“Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana peplaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital,” bunyi Pasal 5 huruf a Perpres tersebut, dikutip Rabu (21/2/2024).
Pasal 5 Perpres tersebut mengatur soal perusahaan platform digital untuk wajib mendukung jurnalisme berkualitas. Selain poin yang diatur pada huruf a di atas, masih ada lima poin lagi yang diatur lewat huruf-huruf berikutnya. Pada huruf b dinyatakan perusahaan platform digital wajib memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers.
Pada huruf c, perusahaan platform digital harus memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital. Kemudian di huruf d, perusahaan platform digital jarus melaksanakan pelatihan dan program yang ditujuka untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Pada huruf e, perusahaan platform digital wajib memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demnokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan. Pada huruf f, perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers.
“Perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf f merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.
Selanjutnya, Bab III Perpres tersebut mengatur soal kerja sama perusahan platform digital dengan perusahaan pers. Di mana, pada Pasal 7 ayat (1) diatur, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Di Pasal 7 ayat (2) dikatakan, kerja sama yang dimaksud dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.
“Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Perpres itu.
Presiden Jokowi mengatakan, jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan Perpres Publisher Rights itu adalah peraturan yang dinanti-nanti. Setelah perdebatan panjang, akhirnya dia menandatangani aturan itu.
“Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ucap Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).