Rabu 21 Feb 2024 14:52 WIB

Perpres 'Publisher Rights': Platform Digital Dilarang Komersialisasi Konten Berita

Perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Salah satu pasal dalam perpres tersebut, yakni melarang perusahaan platform digital untuk memfasilitasi penyebaran dan/atau melakukan komersialisasi konten berita. “Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement