JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Salah satu pasal dalam perpres tersebut, yakni melarang perusahaan platform digital untuk memfasilitasi penyebaran dan/atau melakukan komersialisasi konten berita. “Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi...
Berita Lainnya