REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Regulasi Hak Penerbit atau Publisher Rights. Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas tersebut.
"Setelah sekian lama kita akhirnya memiliki suatu aturan yang kita harapkan dapat melindungi ekosistem pers yang sehat. Kami mengapresiasi upaya Presiden Joko Widodo yang terus mendorong Perpres ini guna melindungi ekosistem media, menghadirkan persaingan yang berkaedilan antara platform digital dan media, serta mendorong kerjasama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan," kata Meutya Hafid, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).
Menurut dia, pembahasan Perpres ini memakan waktu lebih dari 3 tahun. Perpres ini diawali dari aspirasi insan pers, kemudian pemerintah menampung berbagai pendapat seluruh stakeholder terkait termasuk media massa dan platform digital.
Pembahasan kemudian terasa cukup alot, hingga tahun 2023 lalu bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara, Presiden Joko Widodo meminta pembahasan Perpres ini dipercepat sehingga kemajuan dan keberlanjutan industri media nasional dapat segera terlaksana.
"Seluruh masyarakat tentunya butuh berita yang sesuai fakta dan konten berkualitas, bukan konten sensasional atau berdasarkan judul yang click bait," ucapnya.
Meutya menyadari Perpres Publisher Rights ini memang belum sempurna, namun dapat menjadi landasan awal bisnis media nasional. Ia berharap setelah Perpres ini terbit, akan meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan beriringan dengan konten kualitas yang berkualitas.
"Bisnis media yang baik tentunya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja media, yang akhirnya dapat meningkatkan kualitas berita yang dibaca oleh masyarakat Indonesia," ujarnya.