Ahad 25 May 2025 18:56 WIB

Dewan Pers Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Penulis Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil'

"Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada Detik.com.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Prof Dr Komarudin Hidayat
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prof Dr Komarudin Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers buka suara terhadap kasus pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detik.com pada Kamis (22/5/2025). Pasalnya, diduga terjadi intimidasi terhadap panulis opini tersebut. 

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat mengatakan, pihaknya menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun, setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media

Baca Juga

"Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya," kata dia melalui keterangannya yang dikutip Republika, Ahad (25/5/2025).

Ia menyatakan, Dewan Pers menghargai serta menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, Dewan Pers juga mengecam adanya dugaan intimidasi terhadap penulis opini tersebut.

"Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa," ujar Komarudin.

Meski begitu, ia menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.

Ia pun mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. "Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri," ujar dia. 

Diketahui, sebelumnya media nasional Detik.com menerbitkan sebuat tulisan opini berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?". Namun, tulisan tersebut dihapus dengan keterangan, "Redaksi menghapus tulisan ini atas rekomendasi Dewan Pers, dan demi keselamatan penulisnya. Harap maklum." 

Tak berselang lama, judul tulisan itu diganti menjadi "Tulisan Opini Ini Dicabut". Dalam badan tulisan, redaksi menuliskan bahwa pencabutan itu dilakukan atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers.

"Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri," isi keterangan redaksi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement