Rabu 28 Feb 2024 12:12 WIB

Syahrul Yasin Limpo Didakwa Alirkan Rp 40 Juta ke Partai Nasdem dari Anggaran Kementan

Jaksa menyebut aliran dana Kementan ke Nasdem atas arahan Syahrul Yasin Limpo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakpus pada Rabu (28/2/2024).
Foto:

Majelis hakim yang bakal menangani sidang Syahrul ialah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim ad hoc Tipikor. Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri dikenal sebagai majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang melilit eks Menkominfo Johnny G Plate. Johnny Plate diketok vonis penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi. Mereka diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 dolar AS atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.

photo
Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement