REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang perdana pada Rabu (28/2/2024) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Syahrul terlilit kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Agenda sidang perdana ini yaitu pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
"Untuk legalitas tim kuasa hukum sudah kami periksa. Sudah bisa mendampingi terdakwa," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Jakpus pada Rabu (28/2/2024).
Majelis hakim memutuskan pembacaan dakwaan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan berbarengan dengan dua terdakwa lain yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Sebab ketiganya terjerat kasus yang sama.
"Materi dakwaan sama, dakwaan yang dibacakan satu untuk tiga terdakwa supaya tidak diulang-ulang," ujar Rianto.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyidangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Saat ini, penahanan syahrul Yasin Limpo menjadi tanggungjawab PN Jakpus.
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 Miliar," ucap Jubir KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
KPK juga siap membongkar perkara yang menyeret Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjadi petinggi Partai Nasdem dalam sidang perdana. "Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi. Mereka diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10 ribu dolar AS atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.