Senin 26 Feb 2024 15:35 WIB

Bareskrim: Firli Bahuri tak Penuhi Panggilan Penyidik

Firli Bahuri hari ini dijadwalkan diperiksa guna melengkapi berkas perkaranya.

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, kembali mangkir dari panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, Senin (26/2/2024). Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, Firli Bahuri tidak hadir penuhi panggilan.

"(Firli) tidak hadir," kata Arief singkat. 

Baca Juga

Saat ditanya apa alasan ketidakhadiran Firli kali ini, Arief mengarahkan untuk mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya. "Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya," ujarnya.

Menariknya, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan kliennya sudah hadir penuhi panggilan penyidik. Tetapi, hingga sore ini penyidik Ditipidkor Bareskrom Polri nyatakan Firli tidak hadir. 

“Sudah (hadir pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri),” terang Ian Iskandar.

Penyidik memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta, Senin (26/2/2024). Surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2/2024) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk Firli Bahuri, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2/2024) tidak hadir penuhi panggilan penyidik.

photo
Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement