REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengkritisi masih tertutupnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR. KPK masih bungkam mengenai identitas tersangka meski kasusnya sudah naik penyidikan.
KPK sudah menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut satu suara dalam rapat ekspose kasus di internal KPK.
Oleh karena itu, Herdiansyah menilai seharusnya KPK sudah mengumumkan tersangkanya. "Lazimnya proses hukum yang ditangani KPK, mestinya sudah ada tersangka saat proses hukum naik ke tahap penyidikan," kata Herdiansyah kepada Republika.co.id, Senin (26/2/2024).
Herdiansyah menekankan agar KPK tak perlu menutupi identitas tersangka. Apalagi pengumuman tersangka bagian dari bentuk transparansi kerja KPK kepada masyarakat.
"KPK tidak perlu menahan untuk mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini. Sebaiknya diumumkan saja sebagai bagian dari proses yang transparan dan terbuka bagi publik," ujar Herdiansyah.
Sebelumnya, KPK mengakui kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam perkara tersebut. KPK pun mengonfirmasi adanya kerugian negara dalam perkara ini. Walau demikian, KPK enggan menjabarkan secara rinci total kerugian negara karena masih dihitung.
Berdasarkan aturan di KPK, semua perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan sudah menetapkan adanya tersangka. Tapi KPK sampai sekarang belum membocorkan tersangka dalam perkara itu.
Tercatat, KPK menyelidiki dugaan rasuah di DPR sejak tahun lalu. KPK pernah memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sebagai terperiksa guna dimintai keterangan oleh tim penyelidik pada 31 Mei 2023.