Selasa 20 Feb 2024 08:36 WIB

Hanya karena Persoalan Tukar Uang Receh di Warung, Nyawa Pemuda Ini Melayang

Terjadi pertengkaran dalam proses penukaran uang tersebut.

Penusukan (ilustrasi)
Foto: pixabay
Penusukan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku berinisial DPK (20) yang melakukan penusukan terhadap korban berinisial MI (24) hingga tewas pada Ahad (18/2/2024) di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Ada dua orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini, satu orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan dan satu korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Jakarta, Senin (19/2/2024). 

Baca Juga

Zain menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika tersangka ingin menukar uang receh di warung korban namun korban tidak memiliki uang receh. 

"Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp50 ribu. Namun, karena  korban yang juga pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan dengan korban yang juga sedang belanja di warung tersebut," kata Zain. 

Zain menambahkan saat keributan itu terjadi tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya, Kemudian langsung menusuk korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan. 

"Pada saat kejadian kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Lalu teman korban segera membawa korban ke Rumah Sakit. Mulya Pinang, namun korban MI tidak tertolong, " ucapnya. 

"Akibat penusukan itu, Korban MI meninggal dunia di Rumah Sakit Mulya Pinang, Kota Tangerang," sambungnya. 

Selanjutnya menurut Zain pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini sudah berhasil diamankan pada hari yang sama, Ahad (18/2/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB, saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi. 

"Pelaku berhasil kita tangkap saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak Patroli Jalan Raya Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79," ucapnya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement