Sabtu 27 Jan 2024 11:55 WIB

Jakpro Lanjutkan Investigasi Aksi Warga Paksakan Diri Masuk Kampung Susun Bayam 

Jakpro menilai aksi memaksa masuk ke lingkungan KSB tanpa izin sebagai pelanggaran.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Aktivitas warga yang menghuni Kampung Susun Bayam di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/1/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Aktivitas warga yang menghuni Kampung Susun Bayam di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jakarta Propertindo atau Jakpro terus melakukan investigasi terkait adanya warga yang dinilai memaksa masuk ke Kampung Susun Bayam (KSB) atau Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS). Perbuatan yang memaksa masuk ke lingkungan KSB tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran hukum.

 

Baca Juga

"Saat ini, sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait adanya pelanggaran aturan yang terjadi pada aset HPPO," kata Jakpro melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/1/2024).

 

Jakpro menyatakan, saat ini personel pengamanan telah ditingkatkan untuk memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi. Pasalnya, aset KSB atau HPPO itu merupakan milik Jakpro. 

Jakpro mengeklaim, sebagai perusahaan pihaknya telah menyelesaikan kewajiban dari sisi hukum. Kewajiban itu yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018, yakni seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 kepala keluarga (KK) ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam. 

 

Biaya permukiman kembali dilakukan melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang. Proses itu dimulai pada akhir 2019 hingga pertengahan 2021. 

 

"Sebesar Rp 13,9 miliar total biaya RAP Disclosure telah diberikan kepada 642 KK terdampak. Nominal yang diterima masing-masing warga pun bervariasi mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 110 juta," sebut Jakpro.

 

Program RAP dinilai merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. Program penataan itu merupakan langkah peremajaan wilayah Jakarta Utara untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan.  

 

Jakpro menilai, daerah Kampung Bayam semula adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta, yang sering dimanfaatkan warga sekitar Papanggo sebagai tempat pembuangan sampah. "Setelah RAP rampung selesai pada 2021, dibangunlah HPPO JIS yang bertujuan untuk mendukung konsep keberlanjutan kawasan JIS," kata Jakpro. 

 

Meski demikian, konsep keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan yang hijau, tapi juga melibatkan masyarakat sekitar dan warga DKI Jakarta pada khususnya dalam kegiatan Pengelolaan Operasional JIS. Sejak awal kehadiran JIS membawa misi kesejahteraan bagi seluruh warga DKI Jakarta, sehingga program HPPO juga merupakan bagian dari penataan Kawasan Olahraga Terpadu JIS. 

"HPPO JIS juga didesain sebagai salah satu ikon kawasan JIS yang unik, meningkatan kualitas kawasan permukiman sekaligus memberikan fasilitas yang terintegrasi, terutama bagi warga DKI Jakarta," kata Jakpro.

 

Diharapkan, HPPO turut serta menjadi bagian dari kemajuan stadion JIS yang dibangun sebagai salah satu simbol penataan kawasan yang berkelanjutan. Dengan begitu, kehadirannya menjadi simpul kawasan pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi baru di wilayah utara Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement