Sabtu 20 Jan 2024 00:09 WIB

Bareskrim Ungkap Kejahatan Siber Jaringan Internasional Bermodus Love Scamming

Pelaku menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri).
Foto: Republika/Prayogi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan siber dengan modus "love scaming" jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan menyasar korban dari berbagai negara. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada 21 pelaku yang ditangkap oleh pihaknya, di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Para pelaku yang kami amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri atas 16 laki-laki dan tiga perempuan. Kemudian kami dapatkan juga dua orang warga negara asing, berjenis kelamin laki-laki," kata Djuhandhani di Jakarta, Jumat (19/1/2024). 

Baca Juga

Para pelaku ini, kata Djuhandhani, ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/I/2024/Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, penyidik melakukan tindakan penyelidikan dan memperoleh fakta ada korban love scaming asal Indonesia sebanyak satu orang, dan 367 korban warga negara asing dari berbagai negara, seperti Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hunggaria, India, Yordania, Thailand, Austria, Filiphina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, hingga Kolombia.

"Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan, dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," ungkap Djuhandhani.

Ketika sudah berhasil mengelabui korbannya, para pelaku berpura-pura untuk mencari pasangan. Kemudian, setelah mendapatkan korban para pelaku ini meminta nomor ponsel, lalu berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban.

"Selanjutnya korban dibujuk rayu. Bujuk rayunya untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com," ujarnya. 

Tidak hanya sampai di situ, para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp 20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko daring.  Dari para pelaku menjalankan modus tersebut, setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku yang ditangkap ini, dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp 40 miliar per bulan.

"Kami ulangi Rp 40 miliar sampai dengan Rp 50 miliar per bulan," kata Djuhandhani. 

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut proses penyidikan dimulai dari satu orang warga negara Indonesia yang menjadi korban, dari 21 pelaku. Namun, hasil pengembangan didapati satu orang pelaku dalam proses penyidikan, guna melihat perannya dalam jaringan internasional love scaming tersebut.

Adapun para tersangka, yakni satu warga negara Indonesia berperan sebagai eksekutor, dua warga asing asal China berperan menyiapkan peralatan yang ada, kemudian tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku dan satu orang adalah sebagai pimpinannya.

Dalam mencari target, para pelaku mempelajari profiling korban lewat media sosialnya, lalu menghubungi target korban lewat aplikasi-aplikasi kencan, diajak berkenalan, setelah dekat baru ditawari bisnis daring yang nyatanya penipuan, meraup uang korban. Usaha pelaku dalam mencari korban, berkomunikasi menggunakan bahasa masing-masing korban.

"Jadi sistem yang ada adalah pelaku akan mengetik atau komunikasi dengan bahasa Indonesia. Kalau itu targetnya, misalnya orang Argentina itu langsung bahasa yang terkirim kepada target dengan bahasa diterjemahkan pakai bahasa sesuai target yang dituju," kata Djuhandhani.

Adapun barang bukti yang disita penyidik di antaranya 96 unit ponsel dan 19 unit komputer jinjing berbagai merk. Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya empat tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman enam tahun," kata Djuhandhani.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement