Jumat 19 Jan 2024 23:49 WIB

Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Terlarang dari Toko Sembako di Tangerang

Ada ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin.

Obat terlarang (ilustrasi). Satresnarkoba Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota berhasil menyita 30.514 butir obat terlarang siap edar.
Foto: www.pixabay.com
Obat terlarang (ilustrasi). Satresnarkoba Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota berhasil menyita 30.514 butir obat terlarang siap edar.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satresnarkoba Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota berhasil menyita 30.514 butir obat terlarang siap edar. Penyitaan itu dilakukan dari sejumlah toko kosmetik dan sembako yang dijual secara langsung maupun daring.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali Haryono di Tangerang, Jumat mengatakan ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapat dari 14 tersangka yang diamankan jajaran. Adapun 14 tersangka yang ditangkap petugas berinisial MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26), dan RM (27). 

Baca Juga

"Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar," kata Kompol Zazali dalam konferensi pers di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/1/2024).

Sementara itu untuk barang bukti obat terlarang yang kini telah disita rinciannya adalah 257 butir tersebut terdiri dari Tramadol, 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir, dan Alprazolam 4 butir. Kompol Zazali menjelaskan pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung dengan modus toko kosmetik dan toko sembako. Lalu pelaku juga menjual secara daring dengan sistem penjualan cash on delivery (COD) kepada penggunanya.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang," ujarnya.

Selanjutnya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana penjara selama 12 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement