REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN–Seorang pria atas nama Wagiman (53 tahun) ditemukan tewas di Dukuh Sidoharjo, Jatibatur, Gemolong, Sragen. Korban diduga tewas akibat minum kopi yang dicampur obat kuat.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui keterangan tertulis menyatakan kejadian tersebut bermula pada Ahad (14/1/2024) kemarin. Hal tersebut bermula saat salah seorang saksi mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban namun tak ada balasan pada pukul 07.00 WIB.
"Selanjutnya saksi 1 sekitar pukul 08.00 WIB menuju ke depan rumah korban dan mendapati lampu teras depan masih dalam keadaan menyala, lalu Saksi 1 berinisiatif mematikan lampu tersebut melalui speedometer listrik," kata Jamal, Selasa (16/1/2024).
Selanjutnya, Jamal menyebut saksi 1 atas nama Joko Suwito sekitar pukul 16.00 WIB keluar untuk melihat rumah korban. Namun, kondisinya masih dalam keadaan tertutup dan tidak terdengar ada aktivitas dari dalam rumah Korban.
"Karena menaruh curiga, ia menuju ke rumah tetangganya yang berada di sebelah timur rumah korban untuk menanyakan keberadaan dari korban yang tidak kelihatan sejak pagi hari. Ternyata ia tidak mengetahui keberadaan dari korban," katanya.
Selanjutnya, ia bersama saksi 2 atas nama Sarinah berniat melihat keberadaan korban di dalam rumahnya. Saat itu keduanya mendapati pintu rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.
Kemudian mereka sempat memanggil beberapa kali namun tidak ada jawaban dari korban. Keduanya pun masuk ke dalam rumah akan tetapi mendapati korban dalam keadaan tertidur di lantai beralaskan tikar dalam keadaan terlanjang tanpa busana serta mulut korban mengeluarkan busa.
"Mendapati hal tersebut saksi 2 berinisiatif mengecek nadi korban dan saat dicek ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," katanya.
Jamal menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter Puskesmas Gemolong Dr Nur liana achmad dan Tim Inafis Polres Sragen kematian korban diduga dikarenakan mengkonsumsi obat kuat bercampur kopi.
Selain itu, Jamal juga mengatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban. "Lebam pada mayat di sebabkan karena korban meninggal lebih dari 2 ( dua) jam. Keluarga korban tidak menghendaki dilakukan autopsi terhadap jenazah," katanya mengakhiri.